Selasa, 24 Mei 2016

Gold bling

Gold bling

Moschino dress
8.146.840 IDR - stylebop.com

Moschino oxford
6.621.975 IDR - bloomingdales.com

Moschino man bag
10.817.960 IDR - tradesy.com

Moschino gold charm
3.061.685 IDR - 1stdibs.com

Gucci glasses
6.123.375 IDR - gucci.com

Sabtu, 15 Juni 2013

Menyoroti Kebijakan GCG Industri Perbankan di Indonesia



Menyoroti Kebijakan GCG Industri Perbankan di Indonesia
Oleh: Anastasia Winayanti

Perbankan adalah industri yang sebagian besar sumber dananya berasal dari masyarakat dan merupakan industri yang mengandalkan basis kepercayaan masyarakat, dalam hal ini disebut nasabah. Jika kepercayaan masyarakat hilang, maka masyarakat dapat serta-merta menarik dananya dari bank. Oleh karena itu, untuk memberikan perlindungan kepada nasabah, Bank Indonesia (BI) selaku otoritas moneter di Indonesia, menerapkan pengawasan yang ketat terhadap industri perbankan. BI senantiasa mengarahkan dan mengatur industry perbankan nasional agar memiliki internal control yang kuat dan berlapis sebagai line of defense yang memadai guna mengawal seluruh kegiatan bank terhadap berbagai risiko dan potensi kebocoran yang dapat terjadi.

Penguatan internal control tersebut ditempuh melalui penerbitan ketentuan BI tentang Good Corporate Governance (GCG), Manajemen Risiko, Sistem Pengendalian Internal, Anti Money Laundering, APMK (Alat Pembayaran Menggunakan Kartu) dan Peningkatan Efektivitas Satuan Kerja Audit Internal. Kemudian untuk meningkatkan penguatan perlindungan terhadap nasabah, BI juga menyediakan mekanisme Mediasi Perbankan, Pengaduan Nasabah, dan Transparansi Informasi & Penggunaan Data Pribadi Nasabah.

Peraturan BI mengenai Pelaksanaan GCG bagi Bank Umum
Terkait dengan GCG, ada beberapa peraturan yang telah diterbitkan BI, yaitu:
·         PBI No. 8/4/PBI/2006 tentang Pelaksanaan GCG bagi Bank Umum
·         PBI No. 8/14/PBI/2006 tentang Perubahan atas PBI No. 8/4/PBI 2006
·         SE BI No. 9/12/DPNP tentang Pelaksanaan GCG bagi Bank Umum
·         SE BI No. 15/15/DPNP tentang Pelaksanaan GCG bagi Bank Umum
·         PBI No. 13/1/PBI/2011 tanggal 5 Januari 2011 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum
·         SE BI No. 13/24/DPNP tanggal 25 Oktober 2011 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum
·         PBI No. 11/33/PBI/2009 tentang Pelaksanaan GCG bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
·         SE BI No. 12/13/DPbS tentang Pelaksanaan GCG bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

Berikut ini saya akan mencoba mengulas mengenai beberapa peraturan GCG untuk bank umum. Pengertian GCG menurut PBI No. 8/4/PBI/2006 tentang pelaksanaan GCG bagi bank umum adalah “Good Corporate Governance adalah suatu tata kelola Bank yang menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), independensi (independency), dan kewajaran (fairness)”.

SE BI No. 9/12/DPNP yang merupakan petunjuk teknis pelaksanaan PBI No. 8/4/PBI/2006, menjelaskan lebih rinci mengenai kelima prinsip GCG tersebut, yaitu:
1.    Transparansi (transparency), yaitu keterbukaan dalam mengemukakan informasi yang material dan relevan serta keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan.
2.    Akuntabilitas (accountability) yaitu kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban organ Bank sehingga pengelolaannya berjalan secara efektif.
3.    Pertanggungjawaban (responsibility) yaitu kesesuaian pengelolaan Bank dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip pengelolaan Bank yang sehat.
4.    Independensi (independency) yaitu pengelolaan Bank secara profesional tanpa pengaruh/tekanan dari pihak manapun.
5.    Kewajaran (fairness) yaitu keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan PBI No. 8/4/PBI/2006 Pasal 61 (2), laporan pelaksanaan Good Corporate Governance minimal meliputi:
a.    cakupan Good Corporate Governance sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan hasil penilaian (self assesment) atas pelaksanaan Good Corporate Governance Bank;
b.    kepemilikan saham anggota dewan Komisaris serta hubungan keuangan dan hubungan keluarga anggota dewan Komisaris dengan anggota dewan Komisaris lain, anggota Direksi dan/atau pemegang saham Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
c.     kepemilikan saham anggota Direksi serta hubungan keuangan dan hubungan keluarga anggota Direksi dengan anggota dewan Komisaris, anggota Direksi lain dan/atau pemegang saham Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36;
d.    paket/kebijakan remunerasi dan fasilitas lain bagi dewan Komisaris serta Direksi;
e.    shares option yang dimiliki Komisaris, Direksi, dan Pejabat Eksekutif;
f.     rasio gaji tertinggi dan gaji terendah;
g.    frekuensi rapat dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15;
h.    jumlah penyimpangan (internal fraud) yang terjadi dan upaya penyelesaian oleh Bank;
i.     jumlah permasalahan hukum dan upaya penyelesaian oleh Bank;
j.      transaksi yang mengandung benturan kepentingan;
k.    buy back shares dan/atau buy back obligasi Bank; dan
l.     pemberian dana untuk kegiatan sosial dan kegiatan politik, baik nominal maupun penerima dana.

Berdasarkan SE BI No. 9/12/DPNP dan SE BI No. 15/15/DPNP, sebelas faktor penilaian pelaksanaan GCG adalah:
1.    Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris;
2.    Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi;
3.    Kelengkapan dan pelaksanaan tugas Komite;
4.    Penanganan benturan kepentingan;
5.    Penerapan fungsi kepatuhan;
6.    Penerapan fungsi audit intern;
7.    Penerapan fungsi audit ekstern;
8.    Penerapan manajemen risiko termasuk sistem pengendalian intern;
9.    Penyediaan dana kepada pihak terkait (related party) dan penyediaan dana besar (large exposures);
10.  Transparansi kondisi keuangan dan non keuangan Bank, laporan pelaksanaan Good Corporate Governance dan pelaporan internal;
11.  Rencana strategis Bank

Self-assessment GCG dilakukan dengan mengisi Kertas Kerja self-assessment GCG yang telah ditetapkan, yang meliputi 11 (sebelas) faktor penilaian di atas, dengan tata cara sebagai berikut:
a.    Menetapkan Nilai Peringkat per Faktor, dengan melakukan Analisis Self-Assessment dengan cara membandingkan Tujuan dan Kriteria/Indikator yang telah ditetapkan dengan kondisi Bank yang sebenarnya;
b.    Menetapkan Nilai Komposit hasil self-assessment, dengan cara membobot seluruh Faktor, menjumlahkannya dan selanjutnya memberikan Predikat Kompositnya;
c.     Dalam penetapan Predikat, perlu diperhatikan batasan berikut:
(1)  Apabila dalam penilaian seluruh Faktor terdapat Faktor dengan Nilai Peringkat 5, maka Predikat Komposit tertinggi yang dapat dicapai Bank adalah ”Cukup Baik”;
(2)  Apabila dalam penilaian seluruh Faktor terdapat Faktor dengan Nilai Peringkat 4, maka Predikat Komposit tertinggi yang dapat dicapai Bank adalah ”Baik”.

Ada beberapa point penting yang patut diperhatikan dalam SE BI No. 15/15/DPNP yang baru saja diterbitkan tanggal 29 April 2013, yaitu:
·         Pengalaman dari krisis keuangan global mendorong perlunya peningkatan efektivitas penerapan Manajemen Risiko dan GCG agar Bank mampu mengidentifikasi permasalahan secara lebih dini, melakukan tindak lanjut perbaikan yang tepat dan cepat, serta Bank lebih tahan dalam menghadapi krisis. Sehubungan dengan hal tersebut, Bank Indonesia menyempurnakan metode penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum yaitu dengan menggunakan pendekatan risiko (Risk Based Bank Rating/RBBR) baik secara individual maupun secara konsolidasi yang antara lain mencakup penilaian faktor GCG. Penilaian faktor GCG dalam penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum dengan menggunakan pendekatan risiko (RBBR) merupakan pengganti dari penilaian terhadap faktor Manajemen dalam penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum berdasarkan CAMELS rating.
·         Berdasarkan ketentuan Bank Indonesia mengenai penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum dengan menggunakan pendekatan risiko (RBBR), penilaian terhadap pelaksanaan GCG yang berlandaskan pada 5 (lima) prinsip dasar tersebut dikelompokkan dalam suatu governance system yang terdiri dari 3 (tiga) aspek governance, yaitu governance structure, governance process, dan governance outcome.
·         Dalam upaya perbaikan dan peningkatan kualitas pelaksanaan GCG, Bank wajib secara berkala melakukan penilaian sendiri (self assessment) secara komprehensif terhadap kecukupan pelaksanaan GCG, sehingga Bank dapat segera menetapkan rencana tindak (action plan) yang meliputi tindakan korektif (corrective action) yang diperlukan apabila masih terdapat kekurangan dalam pelaksanaan GCG.

Metode Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum: CAMELS vs. RGEC
Bank Indonesia sebagai pengawas dan pembina bank setiap tahun menilai kesehatan bank di Indonesia dengan tujuan membantu manajemen bank apakah telah dikelola dengan prinsip kehati-hatian (prudential) dan sistem perbankan yang sehat sesuai Peraturan Bank Indonesia. Penilaian ini juga menentukan apakah bank tersebut dalam kondisi sehat, cukup sehat, kurang sehat, dan tidak sehat. Bagi bank yang sehat agar tetap mempertahankan kesehatannya, sedang bank yang sakit segera memperbaiki kondisi keuangannya.

PBI No. 13/1/PBI/2011 dan SE BI No. 13/24/DPNP yang berlaku per Januari 2012 menggantikan cara lama penilaian kesehatan bank dengan metode CAMELS (Capital, Asset Quality, Management, Earning, Liquidity, and Sensitivity to Market Risk) dengan metode RGEC (Risk Profile, GCG, Earnings, and Capital) atau RBBR (Risk-based Bank Rating).

Metode CAMELS tersebut sudah diberlakukan selama hampir delapan tahun sejak terbitnya PBI No. 6/10/PBI/2004 dan SE No.6/23/DPNP.  Dengan terbitnya PBI dan SE terbaru ini, metode CAMELS dinyatakan tidak berlaku lagi, diganti dengan model baru yang mewajibkan Bank Umum untuk melakukan penilaian sendiri (self-assessment) Tingkat Kesehatan Bank dengan menggunakan pendekatan risiko RBBR (Risk-based Bank Rating) baik secara individual maupun secara konsolidasi.

Prinsip-prinsip umum yang menjadi dasar dalam melakukan penilaian Tingkat Kesehatan Bank baik secara individual maupun konsolidasi mencakup prinsip (1) berorientasi risiko, (2) proporsionalitas, (3) materialitas atau signifikansi, dan (4) komprehensif dan terstruktur. Faktor-faktor penilaian tingkat kesehatan bank (RGEC) terdiri dari: Profil Risiko (risk profile), Good Corporate Governance (GCG), Rentabilitas (earnings), dan Permodalan (capital).

Berdasarkan SE BI No. 13/24/DPNP, tata cara penilaian tingkat kesehatan bank umum secara individual, secara umum terdiri dari lima langkah, yaitu:
1.    Penilaian Profil Risiko
a.    Penilaian Risiko Inheren: Risiko Kredit, Risiko Pasar, Risiko  Operasional,  Risiko  Likuiditas,  Risiko  Hukum,  Risiko  Stratejik, Risiko Kepatuhan, dan Risiko Reputasi.
b.    Penilaian Kualitas Penerapan Manajemen Risiko
                 i.    Tata Kelola Risiko
                ii.    Kerangka Manajemen Risiko  
              iii.    Proses Manajemen Risiko, kecukupan sumber daya manusia, dan  kecukupan  sistem  informasi  manajemen 
         iv.    Kecukupan  sistem  pengendalian  Risiko,  dengan  memperhatikan karakteristik dan kompleksitas usaha Bank
c.     Penetapan Tingkat Risiko
d.    Penetapan Peringkat Faktor Profil Risiko
2.    Penilaian Good Corporate Governance (GCG)
3.    Penilaian Rentabilitas
4.    Penilaian Permodalan
5.    Penilaian Peringkat Komposit Tingkat Kesehatan Bank

Mekanisme penetapan tingkat risiko, peringkat factor profil risiko, dan peringkat komposit (PK) Tingkat Kesehatan Bank ditetapkan berdasarkan analisis secara komprehensif dan terstruktur terhadap peringkat setiap faktor, dengan memerhatikan materialitas dan signifikansi masing-masing faktor, serta mempertimbangkan kemampuan bank dalam menghadapi perubahan kondisi eksternal yang signifikan.

Untuk kedua metode, Peringkat Komposit (PK) bank berkisar antara 1 hingga 5. Peringkat yang semakin kecil menunjukkan bahwa bank semakin sehat dan mampu menghadapi pengaruh negative, serta kelemahan bank tidak signifikan. Jika peringkat komposit bank mencapai 3 (tiga), maka bank perlu melakukan langkah-langkah restrukturisasi manajemen dan struktur kepemilikan.

Secara umum, metode CAMELS lebih menekankan aspek kuantitatif, sedangkan metode RBBR / RGEC lebih banyak memiliki aspek kualitatif sehingga dapat menimbulkan subyektivitas. Metode ini juga lebih menekankan pentingnya kualitas manajemen. Manajemen yang berkualitas tentunya akan mengangkat faktor pendapatan dan juga faktor permodalan secara langsung maupun tidak langsung.

Berikut ini adalah ilustrasi diagram untuk metode CAMELS dan RGEC / RBBR.

Diagram 1: Penilaian Tingkat Kesehatan Bank berdasarkan metode CAMELS


Diagram 2: Penilaian Tingkat Kesehatan Bank berdasarkan metode RGEC / RBBR

 
Tabel 1: Profil Risiko berdasarkan metode RGEC / RBBR


Daftar Pustaka
·         PBI No. 8/4/PBI/2006 tentang Pelaksanaan GCG bagi Bank Umum
·         PBI No. 8/14/PBI/2006 tentang Perubahan atas PBI No. 8/4/PBI 2006
·         SE BI No. 9/12/DPNP tentang Pelaksanaan GCG bagi Bank Umum
·         SE BI No. 15/15/DPNP tentang Pelaksanaan GCG bagi Bank Umum
·         PBI No. 13/1/PBI/2011 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum
·         SE BI No. 13/24/DPNP tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum
·         FAQ SE BI No. 9/12/DPNP
·         FAQ SE BI No. 13/24/DPNP
·         http://www.bi.go.id/web/id/
·         http://www.bankirnews.com/