Menyoroti Kebijakan GCG Industri
Perbankan di Indonesia
Oleh: Anastasia Winayanti
Perbankan adalah industri yang sebagian besar sumber dananya
berasal dari masyarakat dan merupakan industri yang mengandalkan basis
kepercayaan masyarakat, dalam hal ini disebut nasabah. Jika kepercayaan
masyarakat hilang, maka masyarakat dapat serta-merta menarik dananya dari bank.
Oleh karena itu, untuk memberikan perlindungan kepada nasabah, Bank Indonesia
(BI) selaku otoritas moneter di Indonesia, menerapkan pengawasan yang ketat
terhadap industri perbankan. BI senantiasa mengarahkan dan mengatur industry perbankan
nasional agar memiliki internal control yang kuat dan berlapis sebagai line
of defense yang memadai guna mengawal seluruh kegiatan bank terhadap
berbagai risiko dan potensi kebocoran yang dapat terjadi.
Penguatan internal control tersebut ditempuh melalui
penerbitan ketentuan BI tentang Good Corporate Governance (GCG),
Manajemen Risiko, Sistem Pengendalian Internal, Anti Money Laundering,
APMK (Alat Pembayaran Menggunakan Kartu) dan Peningkatan Efektivitas
Satuan Kerja Audit Internal. Kemudian untuk meningkatkan penguatan perlindungan
terhadap nasabah, BI juga menyediakan mekanisme Mediasi Perbankan, Pengaduan
Nasabah, dan Transparansi Informasi & Penggunaan Data Pribadi Nasabah.
Peraturan BI mengenai
Pelaksanaan GCG bagi Bank Umum
Terkait dengan GCG, ada beberapa peraturan yang telah
diterbitkan BI, yaitu:
·
PBI
No. 8/4/PBI/2006 tentang Pelaksanaan GCG bagi Bank Umum
·
PBI
No. 8/14/PBI/2006 tentang Perubahan atas PBI No. 8/4/PBI 2006
·
SE
BI No. 9/12/DPNP tentang Pelaksanaan GCG bagi Bank Umum
·
SE
BI No. 15/15/DPNP tentang Pelaksanaan GCG bagi Bank Umum
·
PBI
No. 13/1/PBI/2011 tanggal 5 Januari 2011 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan
Bank Umum
·
SE
BI No. 13/24/DPNP tanggal 25 Oktober 2011 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan
Bank Umum
·
PBI
No. 11/33/PBI/2009 tentang Pelaksanaan GCG bagi Bank Umum Syariah dan Unit
Usaha Syariah
·
SE
BI No. 12/13/DPbS tentang Pelaksanaan GCG bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha
Syariah
Berikut ini saya akan mencoba mengulas mengenai beberapa
peraturan GCG untuk bank umum. Pengertian GCG menurut PBI No. 8/4/PBI/2006
tentang pelaksanaan GCG bagi bank umum adalah “Good Corporate Governance adalah suatu tata kelola Bank yang
menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan (transparency),
akuntabilitas (accountability),
pertanggungjawaban (responsibility),
independensi (independency), dan
kewajaran (fairness)”.
SE BI No. 9/12/DPNP yang merupakan petunjuk teknis
pelaksanaan PBI No. 8/4/PBI/2006, menjelaskan lebih rinci mengenai kelima
prinsip GCG tersebut, yaitu:
1.
Transparansi
(transparency), yaitu keterbukaan dalam mengemukakan informasi yang material
dan relevan serta keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan.
2.
Akuntabilitas
(accountability) yaitu kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban
organ Bank sehingga pengelolaannya berjalan secara efektif.
3.
Pertanggungjawaban
(responsibility) yaitu kesesuaian pengelolaan Bank dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip pengelolaan Bank yang
sehat.
4.
Independensi
(independency) yaitu pengelolaan Bank secara profesional tanpa pengaruh/tekanan
dari pihak manapun.
5.
Kewajaran
(fairness) yaitu keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak stakeholders
yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Berdasarkan PBI No. 8/4/PBI/2006 Pasal 61 (2), laporan
pelaksanaan Good Corporate Governance minimal meliputi:
a. cakupan Good Corporate Governance sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan hasil penilaian (self assesment)
atas pelaksanaan Good Corporate Governance Bank;
b. kepemilikan saham anggota dewan
Komisaris serta hubungan keuangan dan hubungan keluarga anggota dewan Komisaris
dengan anggota dewan Komisaris lain, anggota Direksi dan/atau pemegang saham
Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
c. kepemilikan saham anggota Direksi serta
hubungan keuangan dan hubungan keluarga anggota Direksi dengan anggota dewan
Komisaris, anggota Direksi lain dan/atau pemegang saham Bank sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36;
d. paket/kebijakan remunerasi dan
fasilitas lain bagi dewan Komisaris serta Direksi;
e. shares option yang dimiliki Komisaris, Direksi, dan
Pejabat Eksekutif;
f. rasio gaji tertinggi dan gaji terendah;
g. frekuensi rapat dewan Komisaris
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15;
h. jumlah penyimpangan (internal fraud)
yang terjadi dan upaya penyelesaian oleh Bank;
i. jumlah permasalahan hukum dan upaya
penyelesaian oleh Bank;
j. transaksi yang mengandung benturan
kepentingan;
k. buy back shares dan/atau buy back obligasi Bank;
dan
l. pemberian dana untuk kegiatan sosial
dan kegiatan politik, baik nominal maupun penerima dana.
Berdasarkan SE BI No. 9/12/DPNP dan SE BI No. 15/15/DPNP,
sebelas faktor penilaian pelaksanaan GCG adalah:
1.
Pelaksanaan
tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris;
2.
Pelaksanaan
tugas dan tanggung jawab Direksi;
3.
Kelengkapan
dan pelaksanaan tugas Komite;
4.
Penanganan
benturan kepentingan;
5.
Penerapan
fungsi kepatuhan;
6.
Penerapan
fungsi audit intern;
7.
Penerapan
fungsi audit ekstern;
8.
Penerapan
manajemen risiko termasuk sistem pengendalian intern;
9.
Penyediaan
dana kepada pihak terkait (related party) dan penyediaan dana besar (large
exposures);
10. Transparansi kondisi keuangan dan non
keuangan Bank, laporan pelaksanaan Good Corporate Governance dan
pelaporan internal;
11. Rencana strategis Bank
Self-assessment GCG dilakukan dengan mengisi Kertas
Kerja self-assessment GCG yang telah
ditetapkan, yang meliputi 11 (sebelas) faktor penilaian di atas, dengan tata
cara sebagai berikut:
a.
Menetapkan
Nilai Peringkat per Faktor, dengan melakukan Analisis Self-Assessment dengan cara membandingkan Tujuan dan
Kriteria/Indikator yang telah ditetapkan dengan kondisi Bank yang sebenarnya;
b.
Menetapkan
Nilai Komposit hasil self-assessment,
dengan cara membobot seluruh Faktor, menjumlahkannya dan selanjutnya memberikan
Predikat Kompositnya;
c.
Dalam
penetapan Predikat, perlu diperhatikan batasan berikut:
(1) Apabila dalam penilaian seluruh Faktor
terdapat Faktor dengan Nilai Peringkat 5, maka Predikat Komposit tertinggi yang
dapat dicapai Bank adalah ”Cukup Baik”;
(2) Apabila dalam penilaian seluruh Faktor
terdapat Faktor dengan Nilai Peringkat 4, maka Predikat Komposit tertinggi yang
dapat dicapai Bank adalah ”Baik”.
Ada beberapa point penting yang patut diperhatikan dalam SE
BI No. 15/15/DPNP yang baru saja diterbitkan tanggal 29 April 2013, yaitu:
·
Pengalaman
dari krisis keuangan global mendorong perlunya peningkatan efektivitas penerapan
Manajemen Risiko dan GCG agar Bank mampu mengidentifikasi permasalahan secara
lebih dini, melakukan tindak lanjut perbaikan yang tepat dan cepat, serta Bank
lebih tahan dalam menghadapi krisis. Sehubungan dengan hal tersebut, Bank
Indonesia menyempurnakan metode penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum yaitu
dengan menggunakan pendekatan risiko (Risk Based Bank Rating/RBBR) baik
secara individual maupun secara konsolidasi yang antara lain mencakup penilaian
faktor GCG. Penilaian faktor GCG dalam penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum
dengan menggunakan pendekatan risiko (RBBR) merupakan pengganti dari penilaian
terhadap faktor Manajemen dalam penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum berdasarkan
CAMELS rating.
·
Berdasarkan
ketentuan Bank Indonesia mengenai penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum dengan
menggunakan pendekatan risiko (RBBR), penilaian terhadap pelaksanaan GCG yang
berlandaskan pada 5 (lima) prinsip dasar tersebut dikelompokkan dalam suatu governance
system yang terdiri dari 3 (tiga) aspek governance, yaitu governance
structure, governance process, dan governance outcome.
·
Dalam
upaya perbaikan dan peningkatan kualitas pelaksanaan GCG, Bank wajib secara
berkala melakukan penilaian sendiri (self assessment) secara
komprehensif terhadap kecukupan pelaksanaan GCG, sehingga Bank dapat segera
menetapkan rencana tindak (action plan) yang meliputi tindakan korektif (corrective
action) yang diperlukan apabila masih terdapat kekurangan dalam pelaksanaan
GCG.
Metode Penilaian
Tingkat Kesehatan Bank Umum: CAMELS vs. RGEC
Bank Indonesia sebagai pengawas dan pembina bank setiap
tahun menilai kesehatan bank di Indonesia dengan tujuan membantu manajemen bank
apakah telah dikelola dengan prinsip kehati-hatian (prudential) dan sistem perbankan yang sehat sesuai Peraturan Bank
Indonesia. Penilaian ini juga menentukan apakah bank tersebut dalam kondisi
sehat, cukup sehat, kurang sehat, dan tidak sehat. Bagi bank yang sehat agar
tetap mempertahankan kesehatannya, sedang bank yang sakit segera memperbaiki
kondisi keuangannya.
PBI No. 13/1/PBI/2011 dan SE BI No. 13/24/DPNP yang berlaku
per Januari 2012 menggantikan cara lama penilaian kesehatan bank dengan metode CAMELS (Capital,
Asset Quality, Management, Earning, Liquidity, and Sensitivity to Market Risk)
dengan metode RGEC (Risk Profile, GCG, Earnings, and Capital) atau RBBR (Risk-based
Bank Rating).
Metode CAMELS tersebut sudah diberlakukan selama hampir
delapan tahun sejak terbitnya PBI No. 6/10/PBI/2004 dan SE No.6/23/DPNP.
Dengan terbitnya PBI dan SE terbaru ini, metode CAMELS dinyatakan tidak berlaku
lagi, diganti dengan model baru yang mewajibkan Bank Umum untuk melakukan
penilaian sendiri (self-assessment)
Tingkat Kesehatan Bank dengan menggunakan pendekatan risiko RBBR (Risk-based Bank Rating) baik secara
individual maupun secara konsolidasi.
Prinsip-prinsip umum yang menjadi dasar dalam melakukan
penilaian Tingkat Kesehatan Bank baik secara individual maupun konsolidasi
mencakup prinsip (1) berorientasi risiko, (2) proporsionalitas, (3) materialitas
atau signifikansi, dan (4) komprehensif dan terstruktur. Faktor-faktor
penilaian tingkat kesehatan bank (RGEC) terdiri dari: Profil Risiko (risk
profile), Good Corporate Governance
(GCG), Rentabilitas (earnings), dan Permodalan (capital).
Berdasarkan SE BI No. 13/24/DPNP, tata cara penilaian
tingkat kesehatan bank umum secara individual, secara umum terdiri dari lima
langkah, yaitu:
1. Penilaian Profil Risiko
a.
Penilaian
Risiko Inheren: Risiko Kredit, Risiko Pasar, Risiko Operasional,
Risiko Likuiditas, Risiko
Hukum, Risiko Stratejik, Risiko Kepatuhan, dan Risiko
Reputasi.
b.
Penilaian Kualitas Penerapan Manajemen Risiko
i. Tata Kelola Risiko
ii. Kerangka Manajemen Risiko
iii. Proses Manajemen Risiko, kecukupan sumber daya manusia,
dan kecukupan sistem informasi manajemen
iv. Kecukupan sistem pengendalian
Risiko, dengan memperhatikan karakteristik dan kompleksitas usaha
Bank
c.
Penetapan Tingkat Risiko
d.
Penetapan
Peringkat Faktor Profil Risiko
2. Penilaian Good Corporate Governance (GCG)
3. Penilaian Rentabilitas
4. Penilaian Permodalan
5. Penilaian Peringkat Komposit Tingkat
Kesehatan Bank
Mekanisme penetapan tingkat risiko, peringkat factor profil
risiko, dan peringkat komposit (PK) Tingkat Kesehatan Bank ditetapkan
berdasarkan analisis secara komprehensif dan terstruktur terhadap peringkat
setiap faktor, dengan memerhatikan materialitas dan signifikansi masing-masing
faktor, serta mempertimbangkan kemampuan bank dalam menghadapi perubahan
kondisi eksternal yang signifikan.
Untuk kedua metode, Peringkat Komposit (PK) bank berkisar
antara 1 hingga 5. Peringkat yang semakin kecil menunjukkan bahwa bank semakin
sehat dan mampu menghadapi pengaruh negative, serta kelemahan bank tidak
signifikan. Jika peringkat komposit bank mencapai 3 (tiga), maka bank perlu
melakukan langkah-langkah restrukturisasi manajemen dan struktur kepemilikan.
Secara umum, metode CAMELS lebih menekankan aspek
kuantitatif, sedangkan metode RBBR / RGEC lebih banyak memiliki aspek
kualitatif sehingga dapat menimbulkan subyektivitas. Metode ini juga lebih
menekankan pentingnya kualitas manajemen. Manajemen yang berkualitas tentunya
akan mengangkat faktor pendapatan dan juga faktor permodalan secara langsung
maupun tidak langsung.
Berikut ini adalah ilustrasi diagram untuk metode CAMELS dan
RGEC / RBBR.
Diagram 1: Penilaian
Tingkat Kesehatan Bank berdasarkan metode CAMELS
Diagram 2: Penilaian
Tingkat Kesehatan Bank berdasarkan metode RGEC / RBBR
Tabel 1: Profil Risiko berdasarkan
metode RGEC / RBBR
Daftar Pustaka
·
PBI
No. 8/4/PBI/2006 tentang Pelaksanaan GCG bagi Bank Umum
·
PBI
No. 8/14/PBI/2006 tentang Perubahan atas PBI No. 8/4/PBI 2006
·
SE
BI No. 9/12/DPNP tentang Pelaksanaan GCG bagi Bank Umum
·
SE
BI No. 15/15/DPNP tentang Pelaksanaan GCG bagi Bank Umum
·
PBI
No. 13/1/PBI/2011 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum
·
SE
BI No. 13/24/DPNP tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum
·
FAQ
SE BI No. 9/12/DPNP
·
FAQ
SE BI No. 13/24/DPNP
·
http://www.bi.go.id/web/id/
·
http://www.bankirnews.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar